Disediakan oleh Kementerian PU bagi Anda yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian PU
Ayo Lapor! Satu laporan anda bermakna untuk perbaikan Kementerian PU
Lapor Pelanggaran
Apa itu Pelanggaran
Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tertulis tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pekerjaan Umum.
Siapa itu Pelapor (Whistleblower)
Pelapor (Whistleblower) adalah masyarakat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum yang memili informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran.

Laporan pelanggaran yang disampaikan melalui WBS wajib memuat:
Jaminan Pelaporan
Kementerian PU akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian PU hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Pelapor mengisi form dan men-submit laporan yang berisi waktu, tempat, pihak pelapor, dan lampiran data.
Pelapor mendapatkan username dan password yang digunakan untuk berkomunikasi dengan verifikator dan memantau perkembangan laporan.
Melakukan komunikasi dengan Tim Verifikator Whistleblowing System mengenai data-data pendukung.
Pelapor dapat memantau laporannya.