Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tertulis tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang di Kementeraian Pekerjaan Umum
Pelapor (Whistleblower) adalah masyarakat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran.
Laporan pelanggaran yang disampaikan melalui WBS wajib memuat:
Kementerian PU akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian PU hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: