FAQ

Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tertulis tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pelapor (Whistleblower) adalah masyarakat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memilih informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran.

Laporan pelanggaran yang disampaikan melalui WBS wajib memuat:

  1. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana.
  2. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung / menjelaskan adanya TKP.
  3. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Kementerian PUPR akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian PUPR hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

 

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan / mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan / mengisikan data-data / informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.